Hukum Judi Online Indonesia menurut UU ITE

Hukum Judi Online Menurut UU ITE


Maraknya Judi Online


Penyebab Maraknya Judi Online

    Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam SLOTtogel, poker, judi bola, keno, bola tangkas, blackjack, Domino, mixparlay, dan lain sebagainya. Kemudahan mengakses situs-situs internet menjadi penyebab utamanya ditambah lagi hanya bermodal kan Rp.10.000 yang tidak seharga dengan sebungkus rokok, kita sudah bisa bermain judi online demi mengadu nasib untuk menjadi lebih baik.
    
    Disamping itu upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim dan penyuka permainan judi di Indonesia juga semakin marak sehingga berjamuran situs-situs yang menawarkan arena perjudian secara daring. Tak banyak juga yang beruntung dari modal recehan hingga menjadi Sultan, Namun tak luput juga banyak agen agen jamuran yang melarikan kemenangan maupun modal/deposit pemain dikarenakan agen abal abal (bermodal dengkul). Oleh sebab itu Kita mengadu nasib juga harus tepat sasaran, memang banyak situs menawarkan bonus bahkan bermain gratis diawal tapi yang aman dan terpercaya itu situsnya cuma beberapa. Jadi kita perlu juga cermat memilah milah situs yang bila hendak mengadu nasib. 

    Jangan mudah terpancing akan bonus-bonus yang Wowwww tapi lupa akan racun dibelakang bonus-bonus tawaran agen-agen jamuran. Dan yang terpenting juga di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Berhati-hati dalam menyalurkan kegemaran bertaruh Anda, karena negara kita Indonesia melarang akan judi, bila tak mau berujung di sel tahanan. Stop Judi & Narkoba.

Minion77 Agen Slot Online Gacor, Aman & Terpercaya sejak 2019


Perjudian Menurut KUHP

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.


Perjudian Menurut UU ITE

Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penjelasan lain mengenai judi online dapat Anda simak dalam artikel Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian.








Komentar