Hukum Judi Online Menurut UU ITE Maraknya Judi Online Penyebab Maraknya Judi Online Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam SLOT , togel, poker, judi bola, keno, bola tangkas, blackjack, Domino, mixparlay, dan lain sebagainya. Kemudahan mengakses situs-situs internet menjadi penyebab utamanya ditambah lagi hanya bermodal kan Rp.10.000 yang tidak seharga dengan sebungkus rokok, kita sudah bisa bermain judi online demi mengadu nasib untuk menjadi lebih baik. Disamping itu upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim dan penyuka permainan judi di Indonesia juga semakin marak sehingga berjamuran situs-situs yang menawarkan arena perjudian secara daring. Tak banyak juga yang beruntung dari modal recehan hingga menjadi Sultan, Namun tak luput juga banyak agen agen jamuran yang melarikan kemenangan maupu
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya